PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 8
Dalam melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Badan Usaha BBN menyediakan fasilitas penyimpanan.
Dalam melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Badan Usaha BBN menyediakan fasilitas penyimpanan.