PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 11
BAB 2 — PENGUSAHAAN BAHAN BAKAR NABATI
(1) Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN wajib:
- menjamin ketersediaan BBN untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;
- memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri;
- menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur atau Konsumen BBN atas standar dan mutu BBN yang diniagakan sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
- menjamin penyediaan fasilitas dan sarana pengusahaan BBN yang memadai;
- menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mempunyai dan menggunakan nama dan merek dagang tertentu;
- mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
- menjamin harga jual BBN pada tingkat yang wajar;
- menyampaikan data dan laporan mengenai pelaksanaan pengusahaan BBN termasuk harga BBN kepada Menteri setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
- menjamin K3 serta lingkungan hidup; dan
- membantu pengembangan masyarakat setempat.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha BBN wajib memenuhi persyaratan keberlanjutan dalam pengusahaan BBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
