PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 4
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN.
(2) Perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
