PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 3
BAB 2 — PENGUSAHAAN BAHAN BAKAR NABATI
(1) Pengusahaan BBN dilakukan oleh Badan Usaha BBN
untuk penyediaan BBN.
(2) Pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pengolahan;
- pembelian;
- penjualan;
- pengangkutan;
- penyimpanan; dan
- pemasaran.
(3) Selain pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Usaha BBN dapat melakukan ekspor BBN.
