PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengusahaan dan pemanfaatan BBN dilakukan untuk
jenis BBN yang terdiri atas:
- Biodiesel (B100);
- Bioetanol (E100);
- Diesel Biohidrokarbon (D100);
- Bioavtur (J100); dan
- BBN jenis lainnya.
(2) BBN jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
