PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 5
BAB 2 — PENGUSAHAAN BAHAN BAKAR NABATI
Dalam melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Badan Usaha BBN memproduksi atau mengolah bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik menjadi BBN.
