PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 6
BAB 2 — PENGUSAHAAN BAHAN BAKAR NABATI
(1) Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Badan Usaha BBN melakukan:
- pembelian bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik; dan/atau
- pembelian bahan pendukung untuk kegiatan pengolahan BBN.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan BBN untuk memenuhi
permintaan BBN, Badan Usaha BBN dapat membeli BBN dari Badan Usaha BBN lain.
