PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 14
BAB 3 — PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
(1) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf a merupakan penggunaan BBN untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(2) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN.
(3) Pengguna Langsung BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilarang melakukan:
- penjualan BBN; dan/atau
- impor BBN.
(4) Pengguna Langsung BBN yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak hukum.
