PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 15
BAB 3 — PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
(1) Pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang menghasilkan BBM hasil pencampuran dilakukan oleh Badan Usaha BBM untuk tujuan komersial.
(2) Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM dengan ketentuan:
- Biodiesel dengan jenis BBM tertentu berupa minyak solar;
- Biodiesel dengan jenis BBM umum berupa minyak solar;
- Bioetanol dengan jenis BBM umum berupa bensin;
- Diesel Biohidrokarbon dengan jenis BBM umum berupa minyak solar dengan spesifikasi cetane number 51 (lima puluh satu) di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat; dan
- Bioavtur dengan jenis BBM umum berupa avtur.
(3) Kewajiban pencampuran BBN dengan BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan penahapan pemanfaatan BBN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
