PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 16
(1) Penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dilakukan oleh Badan Usaha BBM.
(2) Ketentuan mengenai penjualan BBM hasil
pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
