PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 17
BAB 3 — PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Badan Usaha BBM dapat melakukan penyimpanan BBN sebelum dilakukan pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
