PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 18
BAB 3 — PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
(1) Dalam melakukan pencampuran BBN, Badan Usaha
BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri.
(2) Pemanfaatan dan pengutamaan BBN dari produksi
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan produksi BBN dan kebutuhan BBN dalam negeri.
