PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 19
BAB 3 — PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Kewajiban pencampuran Biodiesel dengan jenis BBM berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b dikecualikan terhadap peruntukan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyediaan dan pemanfaatan Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh badan yang mengelola dana perkebunan.
HARGA
