Pasal 34
(1) Pelaporan pelaksanaan pengusahaan BBN yang wajib
disampaikan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i paling sedikit meliputi:
- volume produksi dan stok BBN;
- volume dan tujuan distribusi domestik;
- volume dan tujuan ekspor BBN (jika ada);
- harga jual domestik dan ekspor BBN (jika ada); dan
- penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d disampaikan melalui aplikasi pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan penerapan kaidah keteknikan, K3, dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara manual.
(4) Dalam hal aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengalami kendala teknis atau belum tersedia, pelaporan dilakukan secara manual.
(5) Format pelaporan secara manual sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam
