PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 33
(1) Pengguna Langsung BBN atau pemanfaat BBM hasil
pencampuran dengan BBN dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
(2) Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
