PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 32
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- penyederhanaan prosedur perizinan dan persyaratan pengusahaan BBN; dan
- pemberian penghargaan.
