Pasal 27
BAB 5 — PENERAPAN KAIDAH KETEKNIKAN,
(1) Penerapan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan
Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui:
- pelaksanaan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan
- penerbitan persetujuan layak operasi dari Kepala Teknik atau perusahaan inspeksi terkait.
(2) Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh Kepala Teknik.
(3) Dalam hal Kepala Teknik belum dapat melaksanakan
Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Inspeksi Teknis.
(4) Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi.
(5) Kepala Inspeksi dapat menugaskan pejabat atau
pegawai di bidang bioenergi dalam melaksanakan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaksanaan Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
(7) Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman Inspeksi Teknis dan
Pemeriksaan Keselamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
