PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 28
BAB 5 — PENERAPAN KAIDAH KETEKNIKAN,
(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku.
(2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi bidang:
- pengolahan BBN;
- penanganan, penyimpanan, dan penyaluran BBN;
- K3; dan/atau
- pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal belum terdapat tenaga kerja yang memenuhi
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat mendayagunakan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja untuk ruang lingkup yang sejenis.
