PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 29
BAB 5 — PENERAPAN KAIDAH KETEKNIKAN,
Kewajiban menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf n meliputi kegiatan:
- penyusunan kebijakan K3;
- pembentukan organisasi K3;
- penerapan administrasi pengelolaan K3;
- pembentukan sistem penanganan kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan;
- penerapan pengelolaan kesehatan kerja; dan
- pemenuhan aspek K3 lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
