PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 26
BAB 5 — PENERAPAN KAIDAH KETEKNIKAN,
Penerapan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
