PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 25
BAB 5 — PENERAPAN KAIDAH KETEKNIKAN,
(1) Penerapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh Badan Usaha BBN.
(2) Menteri menetapkan standar dan mutu (spesifikasi)
BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan:
- mengacu pada standar nasional Indonesia; dan/atau
- memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup.
