PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 24
BAB 5 — PENERAPAN KAIDAH KETEKNIKAN,
Kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k meliputi penerapan:
- standar dan mutu (spesifikasi) BBN;
- pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
- Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan
- standar kompetensi kerja.
