PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 21
(1) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a merupakan harga BBN yang menjadi
acuan untuk pemenuhan kebutuhan BBN dalam pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
