PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014
Pasal 3
(1) ,Jenis BBM 'l'ertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf'a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene)
dan Minyak Solar (Gas Oil). (21 Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana climaksud dalam Pasal 2 huruf b mer.rpakaq BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minirnum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah pen ugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat 12\ meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indcinesia. (41 Itrlenteri dapat menet.apkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wiiayah penugasan sebagaimana dim.aksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasr yang dipimpin oleh menteri yang meny-elenggarakarr koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5) Jenis
SK No 097824 A
PRESIDEN
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud daram
Pasai" 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 htr.t'uf a dan hurufl b"
2 Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 (Cua) pa.sal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21C
Menteri menyusui'r dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menvelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendaiian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal il Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097826 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahurinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2I
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 l)esember 2O2l
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 097827 A
Pasal 218
(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah
lingkungan, .jenis Bensin (Gasaiinel RON 88 yang merupakan 50026 (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerirna perrugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Forrnuia harga dasar, harga indeks pasar, dan harga
jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis Bensirr (Gasoline) RON g0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis Bensin (Gasolinel RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis
BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perneriksaan dan/atau revir: perhitungan volume
Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagairnana dimaksrrd pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
(5) Berdasarkan
SK No 097825 A
PRESIDEN
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan danf atau reviu
pcrlrituagan oleh auditor seLragaimana dimaksud pada aya,t (4), nrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerinr-.'-rha,:r di bidang keuangan negara rnenetapkan kebiiakan oernbayaran kompensasi seteiah berliottrdinasi dengan Menteri dzrn menteri ya-ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan us.-:ha miiik negara.
(6) Kebijakan pe;nbal.aran kcrmpensasi sebagaimana
dimaksud pacia ayat (5) dilaksanakan sesuai kemarnplran keuangan negara. (7j Barlan Pengatur nrerretapkan Penugasan kepada Badan Usaha pene rima penug{asan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBI,I Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga ,Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 202l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2074 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
