Pasal 218
(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah
lingkungan, .jenis Bensin (Gasaiinel RON 88 yang merupakan 50026 (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerirna perrugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Forrnuia harga dasar, harga indeks pasar, dan harga
jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis Bensirr (Gasoline) RON g0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis Bensin (Gasolinel RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis
BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perneriksaan dan/atau revir: perhitungan volume
Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagairnana dimaksrrd pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
(5) Berdasarkan
SK No 097825 A
PRESIDEN
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan danf atau reviu
pcrlrituagan oleh auditor seLragaimana dimaksud pada aya,t (4), nrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerinr-.'-rha,:r di bidang keuangan negara rnenetapkan kebiiakan oernbayaran kompensasi seteiah berliottrdinasi dengan Menteri dzrn menteri ya-ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan us.-:ha miiik negara.
(6) Kebijakan pe;nbal.aran kcrmpensasi sebagaimana
dimaksud pacia ayat (5) dilaksanakan sesuai kemarnplran keuangan negara. (7j Barlan Pengatur nrerretapkan Penugasan kepada Badan Usaha pene rima penug{asan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBI,I Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
