PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014
Pasal 8A
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
- kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
- memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana
pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan
penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha. (41 Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan
SK No 092651 A
PRES IDEN
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis
BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. (21 Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam
melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wa.lib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.
(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
- Ketentuan
SK No 092652 A
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. (21 Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosenel di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah
(Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk setiap liter diberikan subsidi.
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa
Minyak Solar (Gas Oiq di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di
titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(7) Dalam
SK No 092653 A
PRES IDEN
(71 Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis
BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang
terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang dalam negeri dan/acau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.
(12) Menteri...
SK No 092654 A
PRES IDEN
-7
(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu
pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (12]l, Menteri menetapkan harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah
untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Subsidi sebagaimana dimaksuci dalam pasal 14
ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosenel tanpa Pajak Pertambahan Nilai dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosenel.
(2) Subsidi...
SK No 092655 A
PRES IDEN
(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak
Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan / atau perubahannya.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan perubahan besaran subsidi yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
- Ketentuan .
SK No 092656 A
PFIES IDEN
- Kctentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Ketentuan mengenai penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.
- Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 2lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 092657 A
PRESIOEN REPUBLIK !NDONEStA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indoneria,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
De Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 096378 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak, serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152)' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3.Undang-Undang...
SK No 096377 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a6l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 2OO4 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9961:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Per:r;inan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 202l Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 66171;
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang Penyediaan, 'Harga Pendistribusian dan Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 83);
