PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014
Pasal 21A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 092657 A
PRESIOEN REPUBLIK !NDONEStA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indoneria,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
De Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 096378 A
