PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014
Pasal 20
Ketentuan mengenai penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.
- Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 2lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
