Pasal 16
(1) Subsidi sebagaimana dimaksuci dalam pasal 14
ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosenel tanpa Pajak Pertambahan Nilai dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosenel.
(2) Subsidi...
SK No 092655 A
PRES IDEN
(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak
Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan / atau perubahannya.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan perubahan besaran subsidi yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
