Pasal 14
(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. (21 Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosenel di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah
(Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk setiap liter diberikan subsidi.
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa
Minyak Solar (Gas Oiq di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di
titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(7) Dalam
SK No 092653 A
PRES IDEN
(71 Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis
BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang
terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang dalam negeri dan/acau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.
(12) Menteri...
SK No 092654 A
PRES IDEN
-7
(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu
pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (12]l, Menteri menetapkan harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
