Pasal 9
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis
BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. (21 Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam
melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wa.lib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.
(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
- Ketentuan
SK No 092652 A
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
