Pasal 8A
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
- kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
- memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana
pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan
penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha. (41 Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan
SK No 092651 A
PRES IDEN
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
