PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014
Pasal 3
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kercsendl dan Minyak Solar (Cias Ot$. (2t Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Ga.solinel RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. t3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa fimur, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, dan Provinsi Bali.
(4) Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetaPkan RON distribusi BBM jenis bensin (Ga.solinel yang minimum 88 di wilayah penugasan dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jenis
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di
luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Harga Indeks Pasar, harga dasar dan harga jual
eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri. (21 Penetapan harga dasar sebagaimana dimaksud yang pada ayat (1) mengacu pada formula ditetapkan oleh Menteri.
(21 (s) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin. (s) Braya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang ddam negeri dan impor sampai dengan Terminal BBM Depot/ Penyalur.
(6) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk minyak tanah (kerosenel yang ditetapkan oleh Menteri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (71 Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak solar (ga.s oit) dihitung berdasarkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(8) Dalam
PRES IDEN
5-
(8) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan
harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis dengan BBM Khusus Penugasan berbeda perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (21dengan mempertimbangkan antara lain:
- kemampuart keuang€m negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi riil dan sosial masyarakat. BBM(9) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis Penugasan Tertentu dan Jenis BBM Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh bidang menteri y{tg mengoordinasikan perekonomian, dalam hal terdapat perubahan harga. (1O) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor yang berwenang dalam 1 (satu) tahun anggaran terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan negara pemerintahan di bidang keuangan menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang badan usatra milik negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRES IDEI{ REPUBLII.i INDONIESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan mempertimbangkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pajak 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralrtrir dengan Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2007 tentang Energi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Irembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang P4jak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
