Pasal 3
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kercsendl dan Minyak Solar (Cias Ot$. (2t Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Ga.solinel RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. t3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa fimur, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, dan Provinsi Bali.
(4) Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetaPkan RON distribusi BBM jenis bensin (Ga.solinel yang minimum 88 di wilayah penugasan dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jenis
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di
luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
