Pasal 14
(1) Harga Indeks Pasar, harga dasar dan harga jual
eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri. (21 Penetapan harga dasar sebagaimana dimaksud yang pada ayat (1) mengacu pada formula ditetapkan oleh Menteri.
(21 (s) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin. (s) Braya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang ddam negeri dan impor sampai dengan Terminal BBM Depot/ Penyalur.
(6) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk minyak tanah (kerosenel yang ditetapkan oleh Menteri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (71 Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak solar (ga.s oit) dihitung berdasarkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(8) Dalam
PRES IDEN
5-
(8) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan
harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis dengan BBM Khusus Penugasan berbeda perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (21dengan mempertimbangkan antara lain:
- kemampuart keuang€m negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi riil dan sosial masyarakat. BBM(9) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis Penugasan Tertentu dan Jenis BBM Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh bidang menteri y{tg mengoordinasikan perekonomian, dalam hal terdapat perubahan harga. (1O) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor yang berwenang dalam 1 (satu) tahun anggaran terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan negara pemerintahan di bidang keuangan menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang badan usatra milik negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRES IDEI{ REPUBLII.i INDONIESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
