PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN
Pasal 11
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk
kepentingan:
- pengembangan sumber daya manusia
Perkebunan Kelapa Sawit;
- penelitian dan pengembangan Perkebunan
Kelapa Sawit;
promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa
Sawit.
(2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil
Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan
pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan
bakar nabati jenis biodiesel.
(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas
penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan
pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya,
pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -4-
hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha
Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Dalam rangka penelitian dan pengembangan
Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan
pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset
yang telah ada dengan fokus kepada teknologi,
sektor industri, inovasi produk, skema
pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal yaitu Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16A
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan
Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur
dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
- Ketentuan Pasal 17 dihapus.
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -5-
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal
18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b)
serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan
dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis
biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) dimaksudkan untuk menutup selisih
kurang antara harga indeks pasar bahan bakar
minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan
bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar
minyak jenis minyak solar.
(2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar
nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi
oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh
surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -6-
pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel
oleh Badan Pengelola Dana, dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah
mengenai batasan maksimum pembayaran selisih
kurang.
(4) Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar
minyak jenis minyak solar, dan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada
periode transaksi.
(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
- mempunyai dokumen izin usaha niaga
bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
- mempunyai kontrak pengadaan biodiesel
dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh
pemerintah;
- menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor)
secara reguler, kepada Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral;
- memenuhi standar kualitas/spesifikasi
bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
- telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan laporan surveyor terhadap
volume bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang disalurkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -7-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 19
diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan
bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel
oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui mekanisme penunjukan
langsung. (2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan
usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral dengan memperhatikan kebijakan
Komite Pengarah.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis
biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar
bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak
yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis
biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -8-
nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak
jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral menetapkan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodisel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah
Bank Indonesia.
(6) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana
dibentuk Komite Pengarah.
(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan
pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai
tambah secara berkelanjutan;
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kebijakan penghimpunan dan penggunaan
Dana;
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -9-
- Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
- Menteri Badan Usaha Milik
Negara; dan
- Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melibatkan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, dan pihak lain yang
dipandang perlu; dan
- menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit, pelaku usaha industri
berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa
Sawit, dan eksportir atas komoditas
Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(5) dihapus.
(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
(7) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada
Badan Pengelola Dana.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu)
pasal yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pasal
15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -10-
Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 83) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan
kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan
pengembangan, peremajaan, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dan penggunaan dana
Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan
penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel serta untuk mengefektifkan pelaksanaan
tugas Komite Pengarah, perlu dilakukan perubahan
kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana
Perkebunan Kelapa Sawit;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5697);
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang
Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61
Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan
Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51);
