Pasal 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana
dibentuk Komite Pengarah.
(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan
pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai
tambah secara berkelanjutan;
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kebijakan penghimpunan dan penggunaan
Dana;
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -9-
- Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
- Menteri Badan Usaha Milik
Negara; dan
- Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melibatkan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, dan pihak lain yang
dipandang perlu; dan
- menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit, pelaku usaha industri
berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa
Sawit, dan eksportir atas komoditas
Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(5) dihapus.
(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
(7) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada
Badan Pengelola Dana.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu)
pasal yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
