Pasal 29A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pasal
15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -10-
Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 83) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan
kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
