Pasal 19
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan
bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel
oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui mekanisme penunjukan
langsung. (2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan
usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral dengan memperhatikan kebijakan
Komite Pengarah.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis
biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar
bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak
yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis
biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -8-
nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak
jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral menetapkan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodisel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah
Bank Indonesia.
(6) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:
