PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN
Pasal 13
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan
pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya,
pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -4-
hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha
Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Dalam rangka penelitian dan pengembangan
Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan
pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset
yang telah ada dengan fokus kepada teknologi,
sektor industri, inovasi produk, skema
pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal yaitu Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
