PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN
Pasal 11
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk
kepentingan:
- pengembangan sumber daya manusia
Perkebunan Kelapa Sawit;
- penelitian dan pengembangan Perkebunan
Kelapa Sawit;
promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa
Sawit.
(2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil
Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan
pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan
bakar nabati jenis biodiesel.
(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas
penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
