Pasal 16A
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan
Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur
dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
- Ketentuan Pasal 17 dihapus.
www.peraturan.go.id
2018, No.134 -5-
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal
18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b)
serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
