PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015
Pasal 4
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
(3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Pengelola Dana dapat menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(3a) Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan · Kementerian Perdagangan.
(4) Hasil . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES IA
(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah
dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat
(6) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasa15
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) disampaikan kepada:
Badan Pengelola Dana;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
surveyor, dalam hal ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(5) Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah
menerima dan meneliti bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) huruf b diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES IA
Pasal 18
(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana.
(4) Perhitungan untuk pembayaran dana dilakukan
paling lambat setiap 3 ( tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan transaksi, dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.
(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah;
menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi ( domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
memenuhi . . .
PRES I DEN
memenuhi standard kualitas/spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan; dan
telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan
usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penunjukan langsung.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak
yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES IA
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan patokan harga biodisel.
(6) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (6) diubah serta ayat
(5) dihapus, dan ditambahkan 1 ( satu) ayat yaitu ayat (7),
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
( 2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Badan Usaha Milik_ Negara; dan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional.
(4) Komite .. .
PRES I DEN
'
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit danfatau turunannya.
(5) dihapus.
(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
(7) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
Pasal II
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret2016
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1050;
