Pasal 4
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
(3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Pengelola Dana dapat menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(3a) Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan · Kementerian Perdagangan.
(4) Hasil . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES IA
(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah
dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat
(6) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasa15
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) disampaikan kepada:
Badan Pengelola Dana;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
surveyor, dalam hal ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(5) Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah
menerima dan meneliti bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) huruf b diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 . . .
PRES I DEN
