Pasal 19
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penunjukan langsung.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak
yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES IA
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan patokan harga biodisel.
(6) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (6) diubah serta ayat
(5) dihapus, dan ditambahkan 1 ( satu) ayat yaitu ayat (7),
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
( 2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Badan Usaha Milik_ Negara; dan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional.
(4) Komite .. .
PRES I DEN
'
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit danfatau turunannya.
(5) dihapus.
(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
(7) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
Pasal II
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret2016
,
ttd.
