MINYAK DAN GAS BUMI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
Status Dokumen
[!warning] Dokumen Konsolidasi Ini adalah versi KONSOLIDASI yang telah mengalami perubahan dan dilengkapi dengan anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Diubah oleh:
- [[PERPPU_2_2022|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022]] (Berlaku: 30 Desember 2022)
Dilengkapi dengan Anotasi:
- [[MK_002_PUU_I_2003|Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003]] (Dibacakan: 21 Desember 2004)
- [[MK_36_PUU_X_2012|Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012]] (Dibacakan: 13 November 2012)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MENIMBANG
a. Pembangunan Nasional Berbasis Pancasila dan UUD 1945
Bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Minyak dan Gas Bumi sebagai Sumber Daya Alam Strategis
Bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
[!important] Prinsip Konstitusional Landasan: [[UUD_1945_PASAL_33|Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945]]
- Cabang produksi penting → dikuasai negara
- Kekayaan alam → untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
c. Peran Strategis dalam Pertumbuhan Ekonomi
Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. Peraturan Lama Sudah Tidak Sesuai
Bahwa:
- Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e. Kebutuhan Perubahan Regulasi
Bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang:
- Mandiri
- Andal
- Transparan
- Berdaya saing
- Efisien
- Berwawasan pelestarian lingkungan
- Mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional
f. Landasan Hukum Pembaruan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
MENGINGAT
1. Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 5 ayat (1) - Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 20 ayat (1), (2), (4), dan (5) - DPR memegang kekuasaan membentuk UU
- Pasal 33 ayat (2) - Cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Pasal 33 ayat (3) - Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
[!note] Referensi Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional utama penguasaan sumber daya alam oleh negara
2. Ketetapan MPR tentang Otonomi Daerah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang:
- Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
- Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan;
- Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
📌 Catatan Penting
[!warning] Perubahan Signifikan UU ini telah mengalami perubahan mendasar melalui:
- PERPPU 2/2022 - Perubahan tata kelola migas
- Putusan MK 002/PUU-I/2003 - Pembatalan sebagian ketentuan Badan Pelaksana
- Putusan MK 36/PUU-X/2012 - Pembatalan BP Migas dan restrukturisasi
[!important] Prinsip Dasar "Sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
🔗 Tautan Terkait
Landasan Konstitusional
- [[UUD_1945_PASAL_33|Pasal 33 UUD 1945 - Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial]]
- [[UUD_1945_PASAL_5|Pasal 5 UUD 1945 - Kekuasaan Presiden]]
- [[UUD_1945_PASAL_20|Pasal 20 UUD 1945 - Kekuasaan DPR]]
Peraturan yang Dicabut
- [[UU_44_PRP_1960|UU No. 44 Prp. 1960 - Pertambangan Minyak dan Gas Bumi]] ❌ Dicabut
- [[UU_15_1962|UU No. 15/1962 - Kewajiban Perusahaan Minyak]] ❌ Dicabut
- [[UU_8_1971|UU No. 8/1971 - Perusahaan Pertambangan Migas Negara]] ❌ Dicabut
Perubahan dan Putusan Pengadilan
- [[PERPPU_2_2022|PERPPU No. 2/2022]] ✅ Mengubah
- [[MK_002_PUU_I_2003|Putusan MK 002/PUU-I/2003]] ⚖️ Anotasi
- [[MK_36_PUU_X_2012|Putusan MK 36/PUU-X/2012]] ⚖️ Anotasi
Dokumen Terkait
- [[UU_22_2001_PENJELASAN_UMUM|Penjelasan Umum UU 22/2001]]
- [[UU_22_2001_BAB_01|BAB I - Ketentuan Umum]]
- [[TAP_MPR_XV_1998|TAP MPR XV/1998 - Otonomi Daerah dan SDA]]
📊 Ringkasan Eksekutif
| Aspek | Keterangan | |-------|------------| | Objek Regulasi | Minyak dan Gas Bumi | | Sifat SDA | Strategis, Tidak Terbarukan | | Penguasaan | Negara (Pasal 33 UUD 1945) | | Tujuan | Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat | | Pendekatan | Reformasi, Transparansi, Daya Saing | | Status | Aktif (dengan perubahan PERPPU 2/2022) | | Putusan MK | 2 putusan (2004, 2012) |
🏷️ Tags
#legislation/law/oil-gas #preamble/konsiderans #constitutional/basis #pasal-33-uud #natural-resources #strategic/non-renewable #state-control #public-welfare #reform #energy-security #national-economy #pertamina #upstream #downstream #mk-decision
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 12:00:00 WIB Versi: KONSOLIDASI dengan PERPPU 2/2022 dan Anotasi MK Bagian dari: UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Pembangunan Nasional Berbasis Pancasila dan UUD 1945
Bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Minyak dan Gas Bumi sebagai Sumber Daya Alam Strategis
Bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
[!important] Prinsip Konstitusional Landasan: [[UUD_1945_PASAL_33|Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945]]
- Cabang produksi penting → dikuasai negara
- Kekayaan alam → untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
c. Peran Strategis dalam Pertumbuhan Ekonomi
Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. Peraturan Lama Sudah Tidak Sesuai
Bahwa:
- Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e. Kebutuhan Perubahan Regulasi
Bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang:
- Mandiri
- Andal
- Transparan
- Berdaya saing
- Efisien
- Berwawasan pelestarian lingkungan
- Mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional
f. Landasan Hukum Pembaruan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
1. Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 5 ayat (1) - Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 20 ayat (1), (2), (4), dan (5) - DPR memegang kekuasaan membentuk UU
- Pasal 33 ayat (2) - Cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Pasal 33 ayat (3) - Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
[!note] Referensi Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional utama penguasaan sumber daya alam oleh negara
2. Ketetapan MPR tentang Otonomi Daerah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang:
- Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
- Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan;
- Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
