PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN
Pasal 1
Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang
Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan
Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013) diubah
sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemberian gaji dan penghasilan serta hak
lainnya bagi Ketua dan Anggota Komite Badan
Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan
Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua
www.peraturan.go.id
2018, No.270 -2-
dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
- bahwa dalam upaya mendorong peningkatan kinerja
Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007
tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang
Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007
tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang
Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
