PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2002
Pasal 15A
Pasal 15A
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Analysis: This new provision:
- Requires Ministerial Regulation for organizational details
- Minister of ESDM issues the
Pasal 11
Pasal 11
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Direktorat, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Sub-direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi yang masing-masing dipimpin o
Pasal 12
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.
**Anal
Pasal 13
Pasal 13
(1) Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pejabat pembina kepegawaian.
Analysis: This amendment clarifies personnel status:
- All positions are civ
Pasal 15
Pasal 15
(1) Direktur dan Sekretaris Badan Pengatur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Analysis: This amendment establishes echelon classification:
- Echelon II.a: Director, Secretary
- Echelon III.a: Head of Sub-directorate, Head of Division
- Echelon IV.a: Head of Section, Head of Sub-division
--
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, perlu melakukan penyempurnaan organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
