PERPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2002
Pasal 12
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.
**Anal
