PERPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2002
Pasal 13
Pasal 13
(1) Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pejabat pembina kepegawaian.
Analysis: This amendment clarifies personnel status:
- All positions are civ
